Negara Indonesia adalah negara hukum, negara yang berdiri berdasar pada pancasila dan undang-undang, tapi kenapa untuk justru masalah hukum di indonesia seakan-akan tidak berlaku, sebagai orang bodoh dan orang miskin seolah-olah tidak mempunyai hak Hukum dari negara,
Kejadian 1:
setahun yang lalu sepupu saya kehilangan motor karena kecurian dirumahnya, lapor kepada Polisi setempat dimintai biaya sebesar 500 ribu dengan alasan Biaya administrasi (logikanya kan, sepupu saya sudah kehilangan masa harus bayar juga, yang ada dia ngasih sumbangan kan?) yang jadi pertanyaan saya lagi masa biaya administrasi sampe 500 ribu, dan apakah pemerintah tidak memberikan biaya ganti atau pasilitas untuk kantor polisi,,???
Kejadian 2:
ini cerita saya sendiri, saya sudah sering sekali kena rajia gabungan kalau dihitung-hitung lebih dari 10 kali semenjak saya bisa motor sampe sekarang, dengan 10 kali lebih saya kena tilang polisi dengan alasa tidak punya surat Izin Mengemudi (SIM) dan pasti ujung-ujungnya DAMAI / NITIP dengan membayar uang rata-rata 30-100 ribu, disini saya akui saya juga salah karena termasuk penyuapan, tapi mau gak mau-mau jalan cepat ya nyuap, saya tidak punya SIM bukan berarti tidak pernah bikin tapi sudah 2 kali bikin tidak lulus-lulus, jadi malas, dianjurkan dari pihak polisi pembuat sim untuk bikin SIM nembak apaan lagi nih,, nembak disini artinya jalur cepat membuat SIM dengan cara tanpa Tes dan dengan biaya kurang lebih 3 kali lipat, dan ini sudah hal yang Lumrah di Indonesia, dan pemerintah membiarkannya,,,
cuapedeh...
Artikel ini tidak bermaksud untuk merendahkan pihak polisi tapi hanya untuk menyampaikan inilah yang terjadi sebenarnya di masyarakat.
Kejadian 1:
setahun yang lalu sepupu saya kehilangan motor karena kecurian dirumahnya, lapor kepada Polisi setempat dimintai biaya sebesar 500 ribu dengan alasan Biaya administrasi (logikanya kan, sepupu saya sudah kehilangan masa harus bayar juga, yang ada dia ngasih sumbangan kan?) yang jadi pertanyaan saya lagi masa biaya administrasi sampe 500 ribu, dan apakah pemerintah tidak memberikan biaya ganti atau pasilitas untuk kantor polisi,,???
Kejadian 2:
ini cerita saya sendiri, saya sudah sering sekali kena rajia gabungan kalau dihitung-hitung lebih dari 10 kali semenjak saya bisa motor sampe sekarang, dengan 10 kali lebih saya kena tilang polisi dengan alasa tidak punya surat Izin Mengemudi (SIM) dan pasti ujung-ujungnya DAMAI / NITIP dengan membayar uang rata-rata 30-100 ribu, disini saya akui saya juga salah karena termasuk penyuapan, tapi mau gak mau-mau jalan cepat ya nyuap, saya tidak punya SIM bukan berarti tidak pernah bikin tapi sudah 2 kali bikin tidak lulus-lulus, jadi malas, dianjurkan dari pihak polisi pembuat sim untuk bikin SIM nembak apaan lagi nih,, nembak disini artinya jalur cepat membuat SIM dengan cara tanpa Tes dan dengan biaya kurang lebih 3 kali lipat, dan ini sudah hal yang Lumrah di Indonesia, dan pemerintah membiarkannya,,,
cuapedeh...
Artikel ini tidak bermaksud untuk merendahkan pihak polisi tapi hanya untuk menyampaikan inilah yang terjadi sebenarnya di masyarakat.


